|

Paul Mei Mediasi Polemik Caplok Gang di Jalan Kakap

 


Medan:-  Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memediasi polemik pencaplokan gang antara warga sekitar dengan pemilik bangunan di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu 2, Kecamatan Medan Area, Senin (15/09/2025).

Hasil mediasi tersebut pemilik bangun bersepakat untuk membongkar bangunannya sendiri berupa lahan teras permanen (keramik) selebar 40 Cm dengan panjang semeter lebih.

"Hasil mediasi tadi juga termasuk membongkar talang air agar tumpahan air tidak lagi menggenangi gang dan harus diarahkan ke saluran drainase," kata Paul Mei Anton Simanjuntak saat ditemui di lokasi, Senin (15/09/2025).

Turut dalam mediasi itu Lurah Pandau Hulu 2 Metro Halomoan Hutabarat, kepling setempat, para warga dan perwakilan pemilik bangunan Bobby Liem dan anak pemilik bangunan David.

Sebelumnya warga meminta Pemko Medan membongkar tembok bangunan setinggi dua meter lebih karena mencaplok lahan gang, termasuk membongkar teras keramik dan talang air. Menurut warga, pembangunan tembok tidak memiliki izin PBG dan tanpa persetujuan warga setempat.

Pada proses mediasi itu, Paul langsung mengambil inisiatif mengukur lebar bangunan dibantu kepling dan staf kelurahan berdasarkan surat tanah yang dibawa pemilik bangunan. Hasilnya bangunan tembok itu masih berada di lahan pemilik bangunan.
"Justeru yang kita pertanyakan mengapa bangunan tembok ini tidak ada ijin PBG nya. Ini jelas menyalahi aturan meski dibangun di lahan sendiri," kata Paul.

Sempat terjadi debat kusir antara warga dan Bobby Liem selaku perwakilan pemilik bangunan. Namun Paul mencari solusi agar teras bangunan yang di belakang dimundurkan (bongkar).

"Apalagi tadi kita ketahui warga sempat komplain karena teras keramik itu menghalangi becak untuk memutar," kata Paul.

Setelah melalui proses mediasi alot, warga akhirnya bersepakat agar teras keramik rumah dibongkar, termasuk membongkar talang air dan disetujui pemilik bangunan.

"Urusan selanjutnya kita minta pemilik bangunan mengurus izin PBG. Karena retribusi izin PBG ini menjadi salah satu PAD bagi Pemko Medan," katanya.

Lurah Pandau Hulu 2 Metro Halomoan Hutabarat mengatakan pihaknya secepatnya membuat perjanjian di atas putih hasil mediasi damai tersebut.

"Setelah surat perjanjian ini kita buat, paling lama pembongkaran teras dan talang air ditenggat waktu seminggu," kata Metro.

Perwakilan pemilik bangunan Bobby Liem mengatakan pembongkaran dilakukan pemilik bangunan.

"Jika dalam seminggu ini tidak dibongkar, saya sendiri yang membongkarnya. Kita ingin semua pihak mematuhi hasil mediasi ini," katanya.(Roy)

Komentar

Berita Terkini