|

Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

 


Medan -Dua anggota DPRD Medan Komisi 3, Godfried Effendi Lubis Fraksi PSI dan David Roni Ganda Sinaga Fraksi PDIP diperiksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut untuk dimintai keterangan  terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM beberapa bulan lalu diduga dilakukan Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede.

Godfried Lubis dan David Roni Sinaga datang ke Kejati Sumuti dimintai keterangan dengan 17 pertanyaan. Kedua anggota dewan ini menyatakan sudah memberi keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Godfried Lubis mengatakan, yang dipertanyakan kepada mereka adalah  apa saja tupoksi Komisi  3 DPRD Medan  dan mitra-mitra kerjanya. Ketika melakukan kunjungan kerja ke tempat hiburan, apakah ada surat  tugas atau pengantar dari ketua DPRD  Medan dan Komisi 3. Mereka menjawab bahwa tugas kunjungan kerja mereka waktu itu sudah memenuhi prosedural.

“Kunjungan kami tidak liar,  kunjungan kami berdasarkan surat tugas dari Ketua DPRD Medan. Terkait ada dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi 3, kami tidak mengetahuinya. Kami melaksanakan tugas yang terdapat dalam tata tertib DPRD Medan.  Jadi tugas kami itu legal,” kata Godfried Lubis.

Jaksa juga kata Godfried mempertanyakan siapa saja yang ikut pada kunjungan tersebut. Godfried menjawab, turut hadir dalam kunjungan adalah Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perizinan Satu Atap, Dinas Pariwisata, unsur kecamatan dan kelurahan.

“Kita bukan saksi, kalau saksi mengetahui dan merasakan, kami hanya memberi keterangan, tapi ini masih di bawah saksi yakni memberi keterangan. Kami tidak mengetahui tentang  ada pemerasan,” tegas Godfried.

Sebelumnya, Kejati Sumut memanggil 4 orang anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan untuk memberi keterangan di Kejati Sumut Rabu dan kamis (20 dan 21 Agustus 2025). Mereka adalah, Ketua Komisi 3 SalomoTR Pardede, Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis dan Eko Aprianta Sitepu.

Namun karena mereka  sedang dalam perjalanan dinas, keempat anggota dewan tersebut belum bisa memenuhi panggilan Kejati. Godfried Lubis dan David Roni Sinaga memenuhi panggilan Kejati, Senin (25/8/2025). Sedangkan  Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta Sitepu direncanakan akan datang ke Kejati, Selasa (26/8/2025).



Komentar

Berita Terkini