Medan - Kesepakatan itu terjadi setelah rapat selama hampir dua jam dengan Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Ephorus HKPB, Pdt. Dr. Victor Tinambunan, dan Masyarakat Adat di Kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro, Senin (24/11/2025).
"Yang pasti kesimpulannya disampaikan, kami dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengeluarkan surat rekomendasi (tutup TPL) kepada pemerintah pusat," kata Bobby Senin sore.
Adapun PT TPL ini berada di Sumatera Utara atau terletak di 12 kabupaten.
Menurut kesepakatan mereka dalam pertemuan, surat rekomendasinya nantinya merupakan hasil diskusi antara seluruh pihak, termasuk dari Sekber, Pemerintah Kabupaten, dan Forkopimda.
Bobby mengatakan mereka akan melihat, termasuk di dalamnya harus ada pandangan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. Ini harus sama-sama kami sepakati. Saya bilang tadi, kalau persoalan tutup, kami hanya boleh merekomendasikan, termasuk pandangan-pandangan bagaimana dengan tenaga kerja di sana, ada solusinya juga," jelas Bobby.((Roy)
