
Hal ini diungkapkan Duma pada pelaksanaan Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan Persampahan tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama (1) dilakdanakan di Jalan Karya IV Kelurahan Cinta Damai pukul 11.00 Wib sampai selesai dan selanjutnya pada Sesi kedua (2) dilaksanakan di Jalan Beringin II No. 77 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, pukul 15.00 Wib sampai selesai, Sabtu (14/06/2025).
Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Dinas SDABMBK, Dishub Medan, Dinas Sosial, Camat Medan Helvetia dan Lurah Cinta Damai.
Duma menyampaikan berdasarkan informasi, sampah rumah tangga di Kelurahan Cinta Damai ini lama baru diangkut.
“Ini akibat petugas pengangkut sampah hanya 3 orang, bestari 3 orang dan armada becak pengangkut sampah sering rusak. Untuk maksimal nya, petugas dan armada nya harus di tambah,” katanya.
Untuk itu, lanjut Dame Duma, DPRD Medan akan mendorong Pemko Medan untuk menambah jumlah armada dan petugas nya di setiap Kelurahan. “Khususnya di Kelurahan Cinta Damai ini,” ucap Duma.
Dalam kesempatan ini, Camat Helvetia Junedi L Gaol juga menyampaikan bahwa selain penanganan sampah, baru baru ini pihaknya juga memberikan pelayanan di kantor camat berupa penerbitan administrasi kependudukan.
“Bersama Disdukcapil pelayanan kita lakukan selama satu hari. Baik itu pembuatan KK, KTP, Akta Kelahiran maupun berkas kependudukan lainnya selesai dalam satu hari,” jelasnya.
Selain itu, Camat Helvetia juga berharap agar penanganan banjir akibat drainase tersumbat sampah di wilayahnya dapat dimaksimalkan.
“Terkhusus di Kelurahan Dwikora dan Tanjung Gusta, hujan deras sekitar satu jam langsung banjir. Itu terjadi akibat air hujan tidak tertampung oleh sungai Bederah. Untuk itu kami berharap agar permasalahan ini terus dibahas oleh Ibu Duma dan rekan dewan lainnya bersama BWS,” sebutnya.
Usai pemaparan dari Dame Duma dan perwakilan OPD, Lasman Simamora warga PJKA Pasar 5, mempertanyakan kenapa bansos lansia tidak didapatkannya lagi.
Nety warga Gg Rahmad Tj. Gusta mengeluhkan jalan di lingkungan rumahnya rusak dan tidak pernah di aspal kurang lebih 7 tahun lamanya.
Menjawab keluhan Lasman Simamora, Dedy Irwanto Pardede selaku Porkot PKH Medan menjelaskan bahwa bantuan PKH melalui kantor Pos untuk saat ini di hentikan.
“Sekarang penyalurannya melalui tanda barcode, tapi kalau melalui ATM sudah disalurkan. Artinya, klaim bapak sudah batal, tinggal menunggu pencairan melalui barcode ya Pak,” imbuhnya.
Apalagi kemarin, sambung Dedy, Presiden Prabowo memberikan pernyataan bahwa data untuk menerima bantuan PKH tidak lagi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tetapi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.(Roy)