|

Antonius Tumanggor Laksanakan Sosper No 6 Tahun 2015 di Kelurahan Silalas Medan

 

Dihadiri Ribuan Warga, Antonius Devolis Tumanggor Melaksanakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 di Kelurahan Silalas Medan
Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor S. Sos melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dan meminta Aspirasi dari Warga di JI. H Adam Malik Lingkungan X Kel. Silalas Kec. Medan Barat, Sabtu 14 Juni 2025 pukul 14.00 Wib s.d selesai.

Sosialisasi Perda tentang sampah ini dihadiri seribuan Warga di kelurahan Silalas. Hadir juga Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Erni, Kepala UPT Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi Medan Barat Simbolon, Ph. Camat Medan Barat/ Sekretaris Camat Medan Barat Maswan Arahap, Lurah Silalas Erwin Munthe dan seluruh Kepala Lingkungan Kelurahan Silalas beserta Tim Sopo Atrestorasi Bersatu.

Usai dibuka dengan Doa bersama yang dibawakan oleh Ustadz, Aridin S.Pd.I. Antonius Devolis Tumanggor membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dengan menekankan kepada warga supaya tidak membuang sampah sembarangan dan membayar retribusi wajib iuran  sampah (WRS).

Ph. Camat Medan Barat, Maswan Arahap dalam kata sambutannya sangat mendukung langkah wakil rakyat dari Dapil 1 Medan ini yang menampung aspirasi masyarakat melalui kegiatan Sosperda.

Maswan juga menjelaskan, petugas Bestari Melati sudah memiliki jadwal tertentu untuk pengangkutan sampah yaitu pagi dimulai dari jam 05.30 Wib dan sore hari, “Jadi saya sebagai Camat, mari kita bekerja sama untuk bersama- sama menjaga lingkungan kita dan jangan membuang dan meletakkan sampah sembarangan.” harapnya.

Mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Erni Rahmayanti mengatakan, bagaimana mengatasi sampah di lingkungan kota Medan ini sehingga sampah tidak menumpuk.

“Caranya, mari kita memilah sampah ini. Karena sampah ini ada 2 bagian, Organik dan Nonorganik. Contoh sampah organik seperti, sayur- sayuran dan kulit buah- buahan yang bisa diolah menjadi pupuk kompos. Dan contoh sampah Nonorganik, tidak bisa terurai tetapi bisa di olah. Contohnya botol air mineral, plastik dan olastik bekas saset sabun cuci yang bisa menjadi nilai ekonomis dan bisa di jual melalui Bank Sampah yang ada di Kota Medan,” jelas Erni Rahmatanti.

Pada sesi tanyajawab, Rasuna Rangkuti, warga jalan Sei Deli mengeluhkan masih banyak ditemukan sampah berserak di lingkungan. Diapun berharap ada solusi dari informasi yang dia sampaikan melalui pertemuan Sosperda tentang sampah yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Medan ini.

Selanjutnya, Yangkur Kusmiadi, warga Sei Deli No 12/183 tepatnya disamping Regale yang mengeluhkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di depan Rumahnya. Dia menyebutkan, masih ada sampah ditemukan berserakan bahkan di samping TPS sampah bisa menumpuk tinggi.

“Jadi saya memohon, disamping TPS itu supaya diratakan seperti biasa dan keluhan ini direalisasikan secepatnya.” harap Yangkur Kusmiadi.

Yeni warga Sei Deli yang mengeluhkan di tutupnya Rel oleh PT KAI yang salah satu nya akses untuk membuang sampah warga ke TPS, sehingga warga untuk membuang sampah menjadi terhalang.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Antonius Tumanggor meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup supaya membuat Bak sampah dan diangkut setiap hari.

Antonius Devolis Tumanggor juga mengingatkan warga untuk tidak aktif membayar iuran sampah setiap bulannya. “Uang iuran sampah yang dibayarkan setiap bulan akan menjadi pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membangun kota Medan dan membayar pegawai pengangkut sampah, ” ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi Perda tersebut diakhiri dengan pembagian suvenor dan nasi kotak kepada Ribuan Warga yang hadir.(Roy)

Komentar

Berita Terkini