Medan - Kosti Dameria Matondang pemilik UD.Mario jalan Singamangaraja, Sidikalang,Kab Dairi. Didampingi Pengacaranya,Dr Ali Yusran Gea,SH.Mkn.MH. melapor ke SPKT Polda Sumut Terkait Dugaan Kasus Penipuan/penggelapan oleh Bendahara/pengguna anggaran Sekretariat DPRD Kab.Dairi,Kamis (09/06/2022) .
Diketahui dugaan penggelapan telah terjadi pada tahun 2018 medio juli - Desember,terkait Kerja sama Pengadaan makan dan minum ( kosumsi ) di DPRD Kab.Dairi.
Sebelumnya sudah di bicarakan secara kekeluargaan,namun tidak ada mufakat,dan juga sudah saya laporkan ke Polres Dairi melalui Dumas tetapi belum ada tindak lanjutnya.
Dameria Matondang menjelaskan," Saya Sangat kecewa dan merasa dirugikan terkait tidak di bayar mulai dari bulan Juli sampai Desember 2018 sehingga saat ini saya melaporkan ke SPKT Polda Sumut,harapan saya segera laporan saya di tindak lanjuti ," jelasnya.
Dr,Ali Yusran Gea SH, selaku pengacara korban mengatakan, memohon kepada pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan atas dugaan penipuan/penggelapan terhadap korban Kosti Dameria Matondang.
Diduga oleh Bendahara/pengguna
Anggaran Sekretariat DPRD Kab Dairi.
"Kasian ibu ini hanya pengusaha kecil ,"tandas nya.(Roy)
