![]() |
Medan - Komisi 4 DPRD Medan menemukan deretan bangunan diduga menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, simpang Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur. Bahkan beberapa bangunan yang rencananya akan dibuat kafe, rumah kos dan supermarket hampir rampung dikerjakan. Sebagian bahkan sudah beroperasi.
“Ada rumah kos, tapi izinnya untuk RTT. Kafe dan supermarket bahkan tidak memiliki PBG, sementara progresnya sudah sekitar 70 persen,” kata Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak saat meninjau lokasi itu, Senin (06/04/2026).
Kunjungan resmi itu dihadiri sejumlah anggota Komisi 4 di antaranya Lailatul Badri dan Jusuf Ginting. Hadir juga unsur Satpol PP Kota Medan serta pihak Kecamatan Medan Timur.
Peninjauan ini, kata Paul, bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menindaklanjuti informasi dari elemen masyarakat atau pun media.
Paul juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP terkait sejumlah bangunan di lahan PT KAI tersebut.
"Kan bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan strategis milik negara, kok bisa luput dari pengawasan instansi," kata Paul.
Komisi 4, tegas Paul, berencana membawa temuan ini pada rapat dengar pendapat (RDP). Komisi 4 akan memanggil sejumlah pihak seperti lurah, camat, hingga dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup, Perkim Cikataru, dan Satpol PP.
“Dari RDP itu nanti akan keluar rekomendasi soal bangunan tanpa PBG itu,” katanya.
Komisi 4 juga, kata Paul, akan mengundang pihak PT KAI, termasuk kontrakt pelaksana pembangunan untuk dimintai keterangan.
"Kita (Komisi 4) ingin memastikan status kerja sama atas penggunaan lahan, apakah berbentuk kerja sama operasionwk atau sekadar sewa-menyewa, atau ada unsur lainnya," katanya.
Paul menegaskan evaluasi akan mencakup seluruh bangunan, termasuk yang sudah beroperasi sebagai kafe, apakah operasionalnya telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.(Roy)
