Deliserdang - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjat4 api ilegal dan terkait keterlibatan pembac0kan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Godol terlibat dalam kasus senjat4 api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Saat penangkapan Godol tak kooperatif dan sempat mencoba melawan saat ditangkap.
Perkara Godol ditangani oleh Jhon Wesli Sinaga, jaksa pada Kejari Deli Serdang yang menjadi korban pembac0kan beberapa waktu lalu.
Pihak Kejaksaan pun masih mendalami dugaan keterlibatan Godol dalam kasus pemb4cokan Jhon.(Roy)