![]() |
Medan- DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi peraturan daerah (perda), Selasa (25/10/2022).
Persetujuan penetapan ranperda dilaksanakan pada rapat paripurna dewan pada Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Medan atas pendapat fraksi-fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.
Pada rapat itu, seluruh fraksi DPRD Medan menyatakan menerima atau menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Sasarannya untuk menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib," kata Hendri Duin.
Kata Hendri Duin, ada beberapa point penting yang menjadi titik pembahasan Pansus dengan OPD terkait di antaranya mengenai lokasi tempat usaha atau zonasi-zonasi sebagaimana yang tertera pada ranperda ini.
Pada paripurna itu, meski menerima ranperda itu menjadi perda, sejumlah fraksi banyak memberikan kritikan, saran dan masukan ke Pemko Medan.
Terkait penentuan lokasi tempat usaha yang dimaksud, kata Edward, F-PDIP meminta segera adanya penetapan melalui peraturan Wali Kota (Perwal) dengan mempertimbangkan kelayakan dan strategis lokasi sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi para PKL.
"Salah satu kewajiban PKL membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Fraksi PDIP juga berharap Pemko Medan membentuk satuan tugas khusus dalam pelaksanaan pembinaan penataan PKL di Kota Medan. Termasuk juga pengawasan terkait penetapan zona-zona bagi PKL.
"Lewat Perda PKL ini ke depan harus ada rancangan besar terhadap penataan dan penyelesaian PKL," kata Dedy.
“Berkaitan dengan biaya jasa pelayanan PKL, kita meminta agar hal ini dapat diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan. Dalam Perwal nantinya kami berharap agar mempertimbangkan segala aspek, jangan sampai menjadi beban bagi para pedagang kaki lima, ” kata Rudiawan Sitorus.
“Kami berharap ke depannya para pedagang kaki lima dapat memperoleh kenyamanan dan keamanan dalam melakukan aktivitas kegiatan usaha, sehingga mereka dapat memperbaiki kehidupan ekonominya menjadi lebih baik," katanya.
"Ranperda ini merupakan payung hukum terhadap keberlangsungan aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan dalam upaya meningkatkan penghidupan yang lebih layak serta memberikan efek positif terhadap pembangunan iklim usaha di Kota Medan, ” katanya.
Rudiawan juga berharap agar pedagang kaki lima tidak hanya mendapatkan pengakuan sebagai PKL resmi, namun juga mendapatkan pembinaan dan bantuan permodalan dari Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan usaha mereka.
“Dalam Ranperda pada pasal 14 point terkait kewajiban PKL yaitu membayar biaya jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami juga berharap agar biaya jasa yang dikenakan kepada PKL dapat mempertimbangkan terhadap kondisi usaha dan keuntungan pedagang, sehingga tidak memberatkan para PKL,” kata Rudiawan.
FPKS juga menyampaikan masukan lain dalam Ranperda Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan, di antaranya dalam pasal 12 ayat ke-5 berbunyi PKL yang tidak memiliki tanda pengenal, tidak diperbolehkan berjualan.
“Fraksi PKS berharap pada pengurusan tanda pengenal PKL, Pemerintah Kota Medan dapat mengawasi proses pembuatan tanda pengenal agar tidak dipersulit, dan tidak terjadi pungli, mengingat dalam pasal 12 ayat 4 syarat pengurusan tanda pengenal PKL sangatlah mudah, ” katanya.
Pria yang menjabat Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini menegaskan, Fraksi PKS berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberi tempat yang layak bagi masyarakat untuk berjualan.
Sempitnya lapangan pekerjaan dan ketatnya persaingan SDM untuk mendapatkan pekerjaan membuat sebahagian masyarakat beralih profesi menjadi pedagang.
"Yang menjadi persoalan kemudian adalah tidak adanya ketersediaan tempat berjualan yang disiapkan Pemerintah Kota Medan sehingga masyarakat berjualan di tempat-tempat yang menurut mereka strategis, ramai orang dan menguntungkan," katanya.
“Sayangnya tempat-tempat berjualan yang mereka gunakan adalah lokasi-lokasi yang secara regulasi dilarang Pemerintah Kota Medan,” sambungnya.
Fraksi PAN DPRD Medan melalui juru bicaranya Abdurrahman Nasution mengatakan peraturan daerah ini akan memberikan kepastian hukum untuk memberikan ketenangan kepada para PKL dalam beraktifitas dan berjualan.
"Sektor informal di perkotaan selalu menyimpan pertumbuhan yang besar dan selalu menimbukan berbagai permasalahan, karenanya perlu adanya penataan dan resolusi permasalahan PKL di kota Medan," katanya.
Penataan PKL, bagi Fraksi PAN, merupakan bagian dari penataan ruang khusus penertiban dan keamanan, ketertiban dan keindahan. Hal ini selaras dengan kondisi aktual perkembangan Kota Medan yang aman bersih sehingga Perda PKL penting dibuat.
Dengan adanya perda itu, kata Abdurrahman, Fraksi PAN DPRD Kota Medan menilai perlu dilakukan pendataan yang akurat mengenai jumlah PKL di Kota Medan.
"Termasuk juga aktifitas waktu, sarana dan jenis dagangan PKL yang dijual," katanya.
Fraksi PAN juga meminta Pemko Medan dalam penataan dan merelokasi PKL perlu dilakukan dengan cara humanis, elegan, tidak dengan cara kekerasan dan arogansi yang dampat meimbulkan bentrokan, konflik dan gesekan di tengah-tengah masyarakat.
"Pemko Medan juga perlu melakukan sosialisasi perda PKL ini langsung ke PKL itu sendiri. Dengan begitu para PKL akan mengetahui aturan-aturan yang ada pada perda itu," katanya.
Dalam penerapan Perda PKL ini, kata dia, jangan sampai berbenturan dengan peraturan yang sudah ada terutama tentang peraturan tata ruang kota, tidak adanya kutipan-kutipan liar dan jangan memberatkan pedagang dan perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan untuk CSR.
Fraksi Partai Golkar dengan melalui juru bicara Modesta Marpaung mengatakan penetapan zonasi aktifitas PKL harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
"Setelah ranperda disahkan menjadi perda, harus dapat menjamin secara jelas dan tegas terhadap aktifitas PKL di Kota Medan," kata Modesta.
Diharapkan Fraksi Golkar, Perda PKL harus bisa membina dan memberdayakan ekonomi kerakyatan khusus sektor informal seperti PKL.
"Pemko Medan juga perlu membuat Perwal terkait terbitnya Perda PKL ini," katanya.
Fraksi Demokrat dengan juru bicara Parlindungan Sipahutar mengapresiasi atas Ranperda ini menjadi Perda PKL. Bahkan Perda ini menjadi dorongan bagi PKL untuk lebih meningkatkan usahanya sehingga perekonomiannya terdongkrak," kata Parlindungan.
Fraksi Demokrat DPRD Medan, kata Parlindungan, berkeyakinan dalam perumusan pasal dan ayat dalam Perda PKL ini dapat memberikan hal yang bermanfaat khususnya bagi PKL, bagi pemeritah kota dan dan bagi masyarakat secara umum.
Fraksi Hanura, PSI dan PPP dengan juru bicaranya Erwin Siahaan menyampaikan PKL di Kota Medan banyak permasalahan. Ini disebabkan kurang matangnya perencanaan, meski diakui Pemerintah Kota Medan telah banyak cukup lama berupaya menyesaikan permasalahaannya namun belum terselesaikan dengan baik dan harus menjadi pekerjaan rumah Pemko Medan," katanya.
Kepada Pemko Medan, fraksi ini berharap dengan disahkannya ranperda ini menjadi perda bisa lebih baik lagi kepada PKL. Dan karena itu, Fraksi Hanura, PSI dan PPP menerma dan menyetujuinya. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Nasdem dengan juru bicara Tengku Rendi. Fraksinya menerima Ranperda Kota Medan tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima menjadi Perda di Kota Medan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan pertumbuhan PKL yang semakin pesat dari waktu ke waktu berdampak menimbulkan akan terganggunya lalu lintas, keindahan dan kenyamanan, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan sehingga perlu dilakukan penataan PKL.
Pemko Medan sebagai pemangku kepentingan, kata Bobby, memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap PKL melalui penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan.
Adapun lokasi PKL yang diatur dalam Ranperda dibagi 3 Zona yakni zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL. Zona kuning yaitu lokasi yang dizinkan untuk adanya kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat. Sedangkan zona hijau yaitu lokasi yang diinginkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.(roy)
